ParlemenMalang – Agenda terdekat para wakil rakyat di DPRD Kota Malang pasca penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) adalah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Rangkaian rapat dengar pendapat (RDP) antara seluruh komisi dengan mitra di Pemerintah Kota Malang dilakukan secara maraton dalam seminggu terakhir.
Hasil 025RDP DPRD dengan mitra di Pemerintahan akhirnya sampai kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk dilakukan penilaian hingga adanya sran dan masukan. Akumulasi kerja Banggar itu diluapkan pada saat Rapat Paripurna Banggar pada Selasa (5/11). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Juru Bicara Banggar, Dwicky Salsabil Fauza, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, memaparkan hasil pembahasan dan mengungkapkan bahwa rancangan KUA-PPAS APBD 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Namun, kami memberikan beberapa saran terkait penurunan target pendapatan asli daerah (PAD) dari Rp1.174.128.172.752 menjadi Rp1.012.808.610.311,” katanya, menekankan pentingnya langkah inovatif dari Pemkot Malang untuk memenuhi target PAD.
Dalam rangka mengoptimalkan PAD, Dwicky menyarankan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi, serta Perda mengenai reklame dan barang milik daerah
Dilansir dari Prokopim Kota Malang, Sekda Erik Setyo Santoso menanggapi, “Penentuan target PAD didasarkan pada kajian akademis serta kondisi ekonomi saat ini. PAD ini bersumber dari pajak, retribusi, dan pendapatan daerah lainnya.”
Ia juga menambahkan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari tahun sebelumnya dapat menjadi sumber pendapatan tambahan, berkat mekanisme belanja yang lebih efektif oleh perangkat daerah.