KOTA MALANG, Parlemenmalang.com – Temuan limbah medis di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang disoroti Komisi C DPRD Kota Malang. Legislatif Kota Malang itu langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Malang, guna menelusuri asal usul limbah medis yang dibuang di TPA itu.
Ketua Komisi C Annas Muttaqin memimpin sidak komisi legislatif yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup ini. Menurutnya, RSUD Kota Malang menjadi satu dari sekian lokasi penghasil limbah medis di Kota Malang.
“Karena Kota Malang tidak memiliki ijin pengolahan limbah B3, pengawasan dilakukan sejak dari sumbernya agar siapa yang melanggar bisa diketahui secara jelas,” kata Annas Muttaqin.
Memang pada sidak kali itu tidak ditemukan adanya indikasi pembuangan limbah medis oleh RSUD Kota Malang. Sebab rumah sakit plat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu sudah mengelola limbah medisnya sesuai prosedur yang ditentukan.
“Kami akan memperluas kawasan pengecekan ke fasilitas kesehatan lainnya, dan akan meminta klarifikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dirinya pun meminta pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk melakukan pengawasan ketat demi mencegah pembuangan limbah medis terulang kembali.
“Dinas Lingkungan Hidup agar dapat memastikan seluruh prosedur pembuangan limbah medis berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Komisi C DPRD Kota Malang akan memperluas pengecekan ke fasilitas kesehatan lain, rumah sakit dan klinik dan mengundang Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh prosedur dipatuhi oleh semua fasilitas kesehatan dan berjalan sesuai regulasi. (Adv)