ParlemenMalang – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menanggapi permintaan DPRD Kabupaten Malang yang meminta menghentikan pasokan air ke Kota Malang. Dewan menilai penghentian sepihak akan merugikan hak dasar masyarakat atas air bersih.
Bayu menegaskan, pihaknya menghormati keprihatinan DPRD Kabupaten Malang terkait kompensasi pasokan air, namun penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui dialog, bukan tekanan sepihak.
“Kami menghargai keprihatinan saudara kami di Kabupaten Malang. Namun saya tegaskan, air adalah kebutuhan dasar warga Kota Malang yang harus terus terjamin. Jika skema harga saat ini tidak melanggar aturan, maka penyelesaiannya harus melalui dialog,” ujar Bayu, Selasa (1/7/).
Ia menambahkan bahwa kerja sama pengelolaan air antara dua daerah ini merupakan bentuk kerja sama antar pemerintah daerah (G to G) yang difasilitasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan berlaku hingga akhir 2025.
“Jika memang ada usulan penyesuaian tarif, tentu bisa dibahas bersama. Kami menghargai perjanjian yang dimediasi langsung oleh KPK, sehingga dasarnya kuat dan resmi,” imbuhnya.
Komisi B DPRD Kota Malang juga membuka ruang evaluasi bersama, seraya mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi antardaerah tanpa mengorbankan kepentingan dasar warga.
“Kami siap duduk bersama mencari jalan tengah terbaik, demi keberlanjutan dan keadilan bagi kedua daerah,” pungkas Bayu. Komisi B berharap semangat kolaborasi tetap terjaga agar pelayanan publik di wilayah Malang Raya tetap adil, harmonis, dan berkelanjutan.