ParlemenMalang – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir dilakukan untuk mengoptimalkan layanan perparkiran kepada masyarakat.
Legislator menginginkan adanya penataan dalam layanan parkir yang baik kepada masyarakat, termasuk bisa menaikkan sektor PAD dari Retribusi Parkir.
Dito menjelaskan konteks optimalisasi layanan parkir yang pertama adalah kewajiban seorang juru parkir menyerahkan karcis kepada pengguna layanan.
“Artinya, dengan pemberlakuan karcis parkir sebagai bukti membayar retribusi,” kata Dito (1/7).
Dijelaskan, karcis parkir juga akan membuat setiap pengelola lahan dan juru parkir wajib memberikan ganti rugi kehilangan unit kendaraan bermotor kepada pengguna layanan.
“Hal lain yang masih dalam proses pembahasan adalah keterlibatan pihak ketiga dalam mengelola parkir atau penyelenggaraan parkir di luar badan jalan atau lokasi khusus,” ucap dia.
Selain itu, poin pembahasan regulasi pengelolaan parkir juga mencakup pembebasan biaya parkir di toko modern.
Dito menjelaskan sejatinya pengusaha toko modern telah membayarkan pajak usaha, yang di dalamnya sudah meliputi pajak parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Dengan begitu, setiap konsumen toko modern sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar tarif parkir. Apabila, ditarik juru parkir maka hal itu merupakan tarif ilegal karena telah menyalahi aturan yang sudah ada.
“Itu akan kami tertibkan, karena itu (pemilik toko modern) sudah membayar pajak parkir sehingga tidak boleh dipungut retribusi,” katanya.
Namun, apabila titik parkir sebuah toko modern mengambil tempat di pinggir jalan, maka pengguna layanan parkir wajib membayarkan tarif kepada juru parkir dengan syarat menerima karcis sebagai tanda pembayaran retribusi.
“Parkir ini menjadi atensi sehingga kami tidak ingin terburu-buru. Semua harus matang, karena di panitia khusus (pansus) perwakilan semua fraksi memberikan saran dan masukan,” tuturnya. Dito menambahkan ketika revisi perda selesai dibahas, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menerbitkan peraturan wali kota (perwali) sebagai turunan teknis dari regulasi tersebut. (ADV/ARY)