ParlemenMalang – Penegakan Peraturan Daerah oleh Satpol PP Kota Malang dinilai masih lemah. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Donny Victorius menilai penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Malang masih lemah.
Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran perda yang masih belum tersentuh tindakan tegas secara utuh dan menyeluruh. Beberapa pelanggaran Perda seperti penertiban pedagang kaki lima (PKL), pemanfaatan sempadan sungai hingga beroperasinya usaha yang tidak sesuai perijinan masih belum optimal.
“Kita sudah tegaskan hal ini kepada Satpol PP. Bahkan di Fraksi kami (Fraksi Nasdem-PSI) kami lantang meneriakkan masalah ini,” kata Donny (10/7) kepada ParlemenMalang.
Dikatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dalam hal ini Wali Kota Malang seharusnya dapat memberikan perintah lebih tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda. Sehingga, Satpol PP pun juga tidak berpikir ribuan kali untuk melakukan penegakan perda.
Menurutnya, yang terjadi saat ini merupakan lemahnya pengawasan kinerja dalam hal penegakan Perda di Kota Malang, sehingga Satpol PP kurang optimal dalam menjalankan tugasnya.
“Menurut saya, perlu ada perhatian yang serius dari wali kota terhadap penegakan perda. Satpol PP itu kan di bawah wali kota langsung. Seharusnya, penanggung jawab utamanya itu ya wali kota,” terangnya.
Donny menegaskan komitmennya untuk terus memantau penegakan Perda di Kota Malang yang dilakukan oleh Satpol PP. Bahkan ia juga sempat mempertanyakan data dari Pemerintah Kota Malang yang menyebut penegakan perda pada angka 100 sebagaimana ditulis di dokumen draf RPJMD.
“Ya itu kok bisa ditulis penegakan Perda angkanya 100 tapi di lapangan masih ada permasalahan. Ini yang perlu akan terus kota pantau kinerja mereka,” pungkasnya. (ADV/ARY)