ParlemenMalang – Usulan agar Dinas Pemadam Kebakaran berdiri sendiri mendapat sambutan positif dari DPRD Kota Malang. Hal ini dikarenakan, Kota Malang yang sudah maju dan berkembang dalam sektor pembangunan tidak lepas dari berbagai dampaknya salah satunya adalah potensi kebakaran di suatu wilayah.
Perlu diketahui, saat ini pemadam kebakaran di Kota Malang masih berada di bawah Satpol PP Kota Malang, dan diusulkan agar menjadi dinas tersendiri, sehingga bisa bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan jika Pemerintah Kota Malang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu poin dalam Ranperda tersebut adalah pembentukan Dinas Pemadam kebakaran.
Amithya menjelaskan, dalam Ranperda tersebut ada tujuh perangkat daerah baru yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Malang, dan saat ini dewan sedang melakukan kajian dan analisa terkait hal tersebut dan dilakukan sinkronisasi dengan anggaran yang tersedia.
“Kami harus melihat dulu mana yang mendesak dari tujuh OPD tersebut, termasuk anggaran dan sebagainya, karena tidak baik juga jika dipaksakan,” kata Amithya, Selasa (22/7)
Khusus untuk Dinas Pemadam Kebakaran, Amithya menjelaskan jika keberadaannya cukup vital karena terkait dengan upaya menyelematkan dan juga menangani masalah kebakaran, sehingga hal ini sangat mendesak karena sifatnya yang dibutuhkan masyarakat.
“Kami harap agar pembentukan perangkat daerah ini sesuai dengan porsi anggaran, analisis kebutuhan perangkat daerah baru dan sebagainya,” ujarnya. Amithya berharap nantinya penanganan pemadam kebakaran bisa berjalan dengan efektif dan efisien di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri, sehingga tugas dalam rangka menyelamatkan warga dari dampak kebakaran bisa berjalan dengan efektif. (ADV/ARY)