Parlemenmalang – Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Malang telah jatuh bangun membangkitkan gerakan yang netral tanpa kepentingan politik selama lima tahun melalui kepemimpinan Heri Sunarko. Kini setelah perjalanan panjang itu, Pramuka Kota Malang justru diambil alih oleh kader partai.
Ketua Pramuka Kota Malang periode 2020-2025, Heri Sunarko, menjelaskan bahwa selama kepemimpinannya, Pramuka telah terbebas dari politik praktis. Namun, ia menyebut terpilihnya Ginanjar Yoni Wardoyo, seorang kader Partai Gerindra, atas rekomendasi Wali Kota Malang sebagai fenomena baru.
“Betul Pramuka tidak boleh berpolitik praktis, terlibat langsung dalam politik. Dibandingkan masa saya memang tidak ada unsur politik terus sekarang ada. Ini namanya fenomena,” ujar Heri, Kamis, 31 Juli 2025.
Kwarcab Pramuka Kota Malang tidak memiliki pilihan selain mengamankan rekomendasi dari Wali Kota Malang selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab). Hal tersebut sebagai bentuk loyalitas anggota terhadap pimpinan.
“Di Pramuka itu biasa ada dinamika. Proses terpilihnya atas rekomendasi dari Pak Wali Kota Malang. Kami harus mengamankan sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan,” tambahnya.
Heri Sunarko mengakui adanya diskresi dari pemerintah dalam proses pemilihan ini. Ia menilai diskresi tersebut sebagai inisiatif untuk meredam potensi konflik yang mungkin timbul. Pasalnya, sebelum nama kader Partai Gerindra itu muncul, ada tiga nama non-partai politik yang digadang-gadang akan menjadi calon Ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang, yaitu Suwarjana (Kepala Disdikbud Kota Malang), Yudo Nugroho (Sekretaris Umum KONI Kota Malang), dan Heri Sunarko sendiri.
“Proses ini melalui tahapan seleksi langsung, dipilih oleh masing-masing kwartir ranting. Itulah sebabnya terjadi tarik ulur. Supaya teredam semuanya, maka Pak Wali mengambil kebijakan supaya muscab tidak molor,” katanya.
Heri menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pramuka, lolosnya nama Ginanjar disebabkan oleh tidak adanya klausa yang menyebutkan kader partai politik dilarang menjadi Ketua Kwarcab Pramuka. Namun ia tetap berpesan agar Ginanjar mematuhi amanah tanpa menyeret Pramuka Kota Malang pada kepentingan politik praktis.
“Dalam AD/ART tidak disebutkan Ketua Kwarcab bukan dari Parpol. Kalau disebutkan, itu Pak Ginanjar tidak diperbolehkan. Tinggal lihat saja kepengurusan lima tahun ke depan,” pungkasnya.